Dikti-LPDP Bergerak Buntut Status Rektor ITK soal 'Manusia Gurun'

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 01 Mei 2022 13:53 WIB
Foto: Tangkapan layar status Budi Santosa Purwokartiko yang diduga rasis
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) buka suara soal ujaran berbau SARA yang diunggah Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santosa Purwokartiko, di akun media sosialnya. Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan pihak LPDL untuk menindaklanjuti unggahan tersebut.

"Tim Dikti berkoordinasi dengan LPDP sudah menindak lanjuti," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tingggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Profesor Nizam, saat dihubungi, Minggu (1/5/2022).

Nizam mengatakan Kemendikbudristek sangat menyayangkan dosen yang membuat ujaran berbau SARA di media sosial. Dia menyinggung norma akademisi dan kode etik reviewer LPDP.

"Kami sangat menyayangkan kalau dosen sampai membuat ujaran yang bernuansa SARA di media sosial. Apalagi sebagai seorang reviewer terikat dengan kode etik reviewer. Kalau betul itu tulisan yang bersangkutan, maka telah melanggar norma sebagai akademisi dan reviewer Dikti/LPDP," ujarnya.

Nizam mengingatkan dosen di seluruh kampus tidak membuat ujaran yang menimbulkan kebencian dan bernuansa SARA di media sosial. Sebab, kata Nizam, kampus merupakan tempat para intelektual mencerahkan masyarakat.

"Kita selalu mengingatkan agar dosen dan mahasiswa tidak membuat ujaran kebencian dan ujaran yang bernada SARA, apalagi di media sosial. Kampus harusnya menjadi tempatnya intelektual yang mencerahkan dan menyejukkan bagi masyarakat," ucapnya.

"Mengembangkan semangat ke-Bhinneka Tunggal Ika-an, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang inklusif tidak diskriminatif, sesuai dengan semangat Pancasila," lanjutnya.

Lebih lanjut Nizam menyampaikan akan ada evaluasi kepada Budi karena yang bersangkutan merupakan reviewer LPDP. Menurutnya, pihak kampus perlu membuat tim etik atau dewan kehormatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Sebagai reviewer akan dilakukan evaluasi, kalau betul melanggar kode etik, tentu akan menerima sanksi dan tidak lagi diberi kepercayaan untuk me-review. Demikian pula sebagai akademisi. Semua tentu ada prosesnya. Karena yang bersangkutan adalah dosen, maka yang pertama harus dilakukan adalah perguruan tinggi yang bersangkutan membentuk tim etik/dewan kehormatan untuk memeriksa kasusnya," imbuhnya.

Tonton Video: Kontroversi Rektor ITK Sindir Manusia Gurun Pengucap 'Barakallah'







(dek/imk)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork