KPAI Minta Pria Sumut Banting Anak hingga Tewas Dihukum Berat: Tak Bisa Ditolerir

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 01 Mei 2022 08:39 WIB
Putu Elvina (Foto: dok. Pribadi)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang membanting anaknya hingga tewas dihukum berat. KPAI menyebut perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi.

"Untuk kasus tersebut kita harap bisa dihukum seberat-beratnya dengan penambahan ancaman sepertiga," kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Putu mengatakan orang tua adalah pelindung anak. Dia menyebut tindakan pelaku yang membunuh anaknya itu tidak bisa ditoleransi.

"Orang tua merupakan pelindung utama anak, namun bila sampai membunuh anak karena alasan yang sepele tentu kejahatan seperti ini tidak dapat ditolerir," kata dia.

Putu menyebut pelaku yang juga orang tua korban harus dihukum berat. Hal itu, kata dia, sudah tertuang dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tidak hanya karena orang tua korban namun karena kekerasan yang dilakukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut maksimal hukuman bisa 15 tahun," jelasnya.

Berikut bunyi Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002:

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga Video: Siswa di Manado Ditampar Guru, Ortu Laporkan ke Polisi






(lir/dwia)

Foto