3 Alasan Polisi Tak Proses Petugas PPSU Perekayasa Kasus Begal di Jakpus

3 Alasan Polisi Tak Proses Petugas PPSU Perekayasa Kasus Begal di Jakpus

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2022 18:56 WIB
Petugas PPSU di Jakpus
Polisi tak mempidanakan petugas PPSU yang bohong soal begal di Jakpus. (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Petugas PPSU, Ray Prama Abdullah (28), merekayasa kasus begal lantaran takut dimarahi istri gegara uang THR habis dipakai main judi slot. Meski begitu, polisi tidak memproses hukum Ray atas keterangan palsunya itu.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan alasan kemanusiaan sehingga pihaknya tidak memproses petugas PPSU atas kebohongan soal kasus begal itu.

"Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia, sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum karena jalur hukum bukan jalan terakhir," ujar Kompol Maulana saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga alasan pertimbangan polisi tidak memproses hukum Ray Prama. Yang pertama, karena Ray Prama adalah tulang punggung keluarga.

ADVERTISEMENT

"Kemudian yang kedua, yang bersangkutan memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah," ujar Maulana.

Alasan ketiga, polisi mempertimbangkan tak mempidanakan Ray karena sudah mengakui kesalahannya. Ray juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum.

"Yang ketiga, yang bersangkutan mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya," imbuh Maulana.

Untuk diketahui, polisi juga sempat memberikan bantuan karena merasa prihatin atas kasus 'begal' yang menimpa Ray. Meski belakangan polisi tahu bahwa Ray berbohong, namun bantuan berupa sejumlah uang dan paket sembako tak ditarik lagi.

"Ya enggak lah, kita ikhlas bantu keluarganya, istri dan anak-anaknya, tetapi perbuatan pelaku tetap tidak dibenarkan," tutur Maulana.


Baca di halaman selanjutnya: petugas PPSU meminta maaf.


Petugas PPSU Minta Maaf

Ray meminta maaf atas kegaduhan yang dibuat lantaran berbohong dibegal. Dia mengaku telah membuat laporan palsu.

"Saya Ray Prama Abdullah, saya ingin klarifikasi terkait laporan yang saya buat bahwa laporan tersebut tidak benar adanya dan laporan kejadian tersebut seperti begal itu tidak ada," kata Ray kepada wartawan, Kamis (28/4).

Dalam pengakuannya, dia menyebut uang THR tersebut untuk digunakan bermain judi online. Ray mengaku takut dimarahi oleh istrinya jika berkata jujur.

"Untuk uang yang saya ambil itu senilai Rp 200 ribu di ATM, dan sisa dari uang gaji atau THR saya itu saya pakai untuk judi online. Karena khawatir istri saya marah, makanya saya berbuat atau mengambil alasan saya dibegal," katanya.

Ray menyampaikan permohonan maaf terkait laporan palsu yang dibuatnya. Dia juga berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

"Dan untuk Bapak Kapolsek, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya dan berterima kasih atas santunan yang diberikan kepada saya," katanya.

Kasus 'begal' Ray Prama ini heboh di media sosial. Dia mengaku uang THR sebesar Rp 4,4 juta raib dibawa pelaku begal berjumlah 10 orang.

Belakangan terungkap bahwa Ray merekayasa kasus begal dan dia tidak dibegal sama sekali. Dia mengaku dibegal karena takut dimarahi istri sebab uang THR amblas dipakai buat main judi slot.

Halaman 2 dari 2
(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads