Perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuntut ganti rugi Rp 1 miliar kepada mantan karyawannya yang mengaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR). Ancaman itu dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dilansir detikSulsel, Jumat (29/4/2022).
Tuntutan kerugian materi terhadap perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawan itu tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra, yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," lanjut dia.
Dalam surat somasinya, Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR. Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.
"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," kata dia.
Simak selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Hati-hati! Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Tak Cairkan THR':