Tuduhan Tak Penuhi Hak Pekerja Bikin Romo Syafi'i Dilaporkan Sana-sini

Tuduhan Tak Penuhi Hak Pekerja Bikin Romo Syafi'i Dilaporkan Sana-sini

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 05:40 WIB
Pelapor Romo HM Muhammad Syafii, Wahyu Kurnia (Tengah), Usai Membuat Laporan ke Polda Sumut
Pelapor Romo HM Muhammad Syafi'i, Wahyu Kurnia (tengah), setelah membuat laporan ke Polda Sumut
Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Romo HM Muhammad Syafi'i dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga tidak memenuhi hak pekerjanya. Selain ke kepolisian, Romo juga dilaporkan ke MKD hingga ke majelis etik Partai Gerindra.

Awalnya Romo dilaporkan ke Polda Sumut oleh Wahyu Kurnia. Romo dilaporkan karena diduga tidak memenuhi hak karyawan tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bersama PH saya, kami ke SPKT barusan membuat LP terkait tindak pidana yang dilanggar oleh Yayasan Romo Center dan Romo yang saat ini sebagai anggota DPR Komisi III," kata pelapor, Wahyu Kurnia, di Mapolda Sumut, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Wahyu itu bernomor STTLP/B/540/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Terlapor dalam laporan ini adalah Romo Syafi'i dan pengurus Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center.

Wahyu melaporkan Romo karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja bersama Romo. Wahyu bekerja sejak 2016 dan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Romo Center tidak mendaftarkan saya sebagai pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat penting. Sebagai pekerja, itu hak saya. Saya bekerja 2016 sampai Juni 2021," ucap Wahyu.

Pengacara Wahyu, Tuseno, mengatakan laporan ini mereka layangkan setelah sebelumnya membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Tuseno mengaku pihaknya juga sudah mengirimkan somasi ke pihak Romo Syafi'i dan Romo Center sebelum membuat laporan.

"Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Ini kan tidak didaftarkan. Tahun 2016 beliau bekerja. Saat itu kita ketahui rumah aspirasi Romo Center itu tidak berbentuk yayasan, jadi pertanggungjawabannya ke Romo. Pada 2019 berbentuk yayasan, makanya pertanggungjawabannya ke pengurus yayasan," ucapnya.

Tuseno mengatakan pihak Romo selama ini beralasan bahwa kliennya, Wahyu, tidak masuk ke dalam kategori pekerja, namun relawan. Terkait hal itu, Tuseno mengatakan pihaknya meyakini Wahyu merupakan pekerja.

"Kenapa kita yakin Wahyu ini adalah pekerja, karena dasar kita adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja itu karena adanya unsur perintah, unsur upah, dan adanya pekerjaan. Upah ada, kita ada slip gaji. Pekerjaan ada, beliau saat itu sebagai kabid di Romo Center. Perintah ada, buktinya adanya surat peringatan," jelas Wahyu.

Digugat ke Pengadilan

Tuseno mengatakan pihaknya juga melakukan gugatan terhadap Romo Syafi'i dan Yayasan Romo Center. Laporan itu dilayangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan.

"Kita juga melakukan gugatan PHI," ucap Suseno.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan PHI dari Wahyu Kurnia ini bernomor 42/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn yang dilakukan pada Kamis (9/2/2022). Gugatan ini dilayangkan karena Wahyu Kurnia merasa diberhentikan secara sepihak dari Yayasan Romo Center.

Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center dan Romo HR Muhammad Syafi'i menjadi tergugat. Sidang gugatan ini akan masuk ke dalam agenda duplik dari tergugat.

Selengkapnya halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Kala Puan Maharani Dapat Album BTS dari Ketua DPR Korsel

[Gambas:Video 20detik]



Dilaporkan ke MKD DPR

Anggota DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Romo Syafi'i dilaporkan lantaran diduga tak memenuhi hak pekerjanya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan pekerjanya Wahyu Kurnia dan kuasa hukum Tuseno di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Mereka membawa sejumlah bukti dan menyampaikan aduannya.

Tuseno mengatakan pihaknya melaporkan Romo Syafi'i terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia mengatakan Wahyu tak diberi hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Romo selama bertahun-tahun bekerja.

"Maksud dan tujuan kami membuat pengaduan di MKD ini adalah agar anggota DPR yang terhormat di Komisi Hukum yang kami ketahui ya, seharusnya dalam kode etik atau mematuhi hukum, ternyata pada pelaksanaannya tidak mematuhi hukum, bahkan melanggar hukum," kata Tuseno.

"Hukum apa yang dilanggar, dalam hal ini kita ketahui adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Wahyu selaku pekerjanya dipekerjakan dengan tidak diberikan hak-hak sebagaimana mestinya, terutama masalah pendaftaran BPJS, yang mana dalam UU kan itu diwajibkan," lanjut dia.

Tuseno menyebutkan bukti-bukti yang dibawa terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Romo Syafi'i antara lain laporan polisi, bukti-bukti gugatan di pengadilan, panggilan sidang, dan surat pemberhentian.

Dilaporkan ke Majelis Etik Gerindra

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Romo HR Muhammad Syafi'i dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Romo dilaporkan terkait kasus ketenagakerjaan dengan pekerjanya.

Dalam surat tanda terima pengaduan yang dilihat detikcom, Jumat (25/3/2022), laporan itu dilayangkan oleh pria bernama Wahyu Kurnia dan kuasa hukumnya, Tuseno. Laporan itu ditujukan kepada pimpinan Majelis Etik dan Kehormatan DPP Partai Gerindra.

Wahyu Kurnia bersama Tuseno juga melaporkan Romo Syafi'i ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Tuseno mengatakan pihaknya melaporkan Romo Syafi'i terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan.

Bantahan Romo Syafi'i

Anggota DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i dilaporkan seorang yang mengaku mantan pekerjanya, Wahyu Kurnia, karena diduga tidak memenuhi hak pekerja ke Polda Sumut. Pihak Romo memberikan penjelasan terkait hal itu.

Anak Romo Syafi'i yang juga pengurus Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center, Khalil, mengatakan Wahyu Kurnia bukan pekerja. Menurut Khalil, Wahyu selama ini hanya sebagai relawan.

"Bahwa Wahyu selama ini berpartisipasi dalam sebuah perkumpulan atau Tim Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Romo Syafi'i yang biasa disebut Rumah Aspirasi Romo Center adalah sebagai relawan. Tidak pernah dia kita minta untuk datang, tidak pula pernah Wahyu melamar pekerjaan," kata Khalil kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Khalil mengatakan Rumah Aspirasi Romo Center tempat Wahyu menjadi relawan berbeda dengan Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center yang saat ini ada. Dia menjelaskan kedua hal di atas berbeda sesuai aturan undang-undang yang ada.

"Dia (Wahyu) diangkat menjadi Tim Rumah Aspirasi Romo Center adalah benar, tapi bukan yayasan. Karena dasarnya saja berbeda," ucap Khalil.

Khalil mengatakan pihaknya akan membuat laporan balik. "Kami jelas akan buat laporan," jelas Khalil.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads