Karyawan Ngaku Dipecat karena Tanya THR Dituntut Perusahaan Rp 1 Miliar!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Apr 2022 13:44 WIB
Disnaker Makassar memediasi pihak perusahaan yang diduga memecat karyawan gegara menanyakan THR. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Jakarta -

Perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuntut ganti rugi Rp 1 miliar kepada mantan karyawannya yang mengaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR). Ancaman itu dilayangkan lewat surat somasi kepada eks pegawainya yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.

"Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar," ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan saat dilansir detikSulsel, Jumat (29/4/2022).

Tuntutan kerugian materi terhadap perusahaan senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawan itu tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Syamsul Arif Putra, yang dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

"Sudah (dilayangkan surat somasi), dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," lanjut dia.

Dalam surat somasinya, Ridwan meminta eks karyawannya itu meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR. Informasi yang disebutnya tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.

"(Pertimbangan surat somasi ini) karena satu, pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks," kata dia.

Simak selengkapnya di sini

Lihat juga video 'Hati-hati! Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Tak Cairkan THR':






(eva/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork