Prinsipnya, sebagai kepala rumah tangga, suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan keluarganya. Namun karena satu dua hal, kerap banyak masalah dalam perjalanan rumah tangga itu.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Assalamualaikum
Selamat pagi pak,
Saya seorang ibu usia 42 tahun. Saya ibu dari 2 anak laki-laki.
Sejak sebelum pandemi, kurang lebih 4 tahun ini, saya tidak dinafkahi suami. Biaya hidup dan sekolah anak-anak akhirnya ditanggung keluarga saya karena suami kerja serabutan. Kadang sebulan hanya Rp 100 ribu diberikan ke saya. Tidak mau tahu urusan sekolah anak, SPP anak, kebutuhan sehari-hari.
Tapi lama-lama kok seperti bermalas-malasan mencari pekerjaan, dan tidak adanya perhatian ke anak-anak.
Yang saya tanyakan, apakah dengan alasan-alasan ini jika saya menggugat cerai bisa cepat prosesnya? Meskipun mungkin suami akan menolak?
Mohon solusi dari bapak.
Terima kasih (mohon nama disamarkan)
Putri
Jakarta
Simak juga Video: Soraya Cassandra, Hijaukan Secuil Lahan di Tanah Urban
(asp/asp)