Bupati Bogor Kena OTT Sehari Setelah Bikin Larangan ASN Terima Gratifikasi

Antara - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 10:12 WIB
Jakarta -

Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ade Yasin terjaring OTT sehari setelah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong seperti dilansir dari Antara.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.

Kapan Ade Yasin terjaring OTT KPK? Baca di halaman selanjutnya.




(rdp/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork