PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons permintaan warga di Rawageni, Depok, soal perlintasan sebidang yang ditutup. KAI tak mempunyai alternatif untuk membuka kembali perlintasan tersebut.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk membuka. Hal tersebut berkaitan dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 Ayat (2) berbunyi 'Penutupam perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah'.
"Kita tidak punya kewenangan untuk membuka. Tidak ada (opsi untuk pembukaan lagi)," kata Eva saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penutupan jalan sebidang, kata Eva, dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu. Dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, KAI, hingga Dinas Perhubungan.
"Tujuan untuk keselamatan dan keamanan bersama dan sudah sesuai aturan undang-undang yang berlaku," sambungnya.
Penutupan tersebut menurutnya juga berkaitan dengan Pasal 94 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mana tertulis 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.
Ia pun menuturkan bahwa lokasi tersebut rawan kecelakaan. Tindakan ini dilakukan supaya tak ada lagi kejadian serupa.
"Kecelakaan tersebut merupakan contoh kondisi bahaya yang bisa terjadi pada lokasi-lokasi perlintasan liar," imbuhnya.
Simak video 'Penampakan Mobil Usai Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok':