Miris! Bu Hakim Harus Tetap Sekantor dengan Pak Hakim Cabul Perekam Mandi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 14:34 WIB
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) tidak memecat seorang hakim laki-laki di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel inisial BPT yang terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantor. MA tidak memecat pelaku dan keduanya masih satu kantor.

"Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun," demikian bunyi sanksi tersebut yang dikutip dari situs web MA, Selasa (26/4/2022).

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.

"Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e," bebernya.

Dengan sanksi ini, pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim. Pada suatu hari, BPT menaruh alat perekam video di kamar mandi korban dan merekamnya.

Di sisi lain, korban istri seorang hakim yang berdinas di pengadilan negeri (PN) di kabupaten lainnya.

Atas informasi di atas, ketua pengadilan negeri, RT tempat pelaku dan korban berdinas, tidak menyanggah. Namun ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.

"Tanyakan kepada bagian pengawasan ya, Mas," ujar RT singkat

Simak juga 'Kemenkes Bolehkan Vaksin Sinovac Jadi Pilihan Booster Halal':






(asp/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork