Tolak Usulan Pemecatan, MA Pilih Skorsing Hakim Pebinor Selama 2 Tahun

Tolak Usulan Pemecatan, MA Pilih Skorsing Hakim Pebinor Selama 2 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 11:49 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak usulan Komisi Yudisial (KY) untuk memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berinisial IZ. MA memilih menjatuhkan hukuman skors selama 2 tahun kepada IZ yang menjadi perebut bini orang (pebinor) itu.

Hal itu tertuang dalam keputusan hukuman disiplin Januari 2021 Badan Pengawas (Bawas) MA. IZ diskors selama 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

MA menyatakan IZ melanggar kode etik tentang 'berintegritas tinggi' dan 'menjunjung tinggi harga diri'. Skors itu lewat disposisi Ketua MA, Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Bawas MA pada 5 Januari 2021. Keputusan itu kemudian diteruskan ke Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) pada 14 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KY merekomendasikan pemecatan seorang hakim PN Cilacap berinisial IZ karena terbukti selingkuh. IZ dilaporkan oleh suami dari istri yang menjadi selingkuhannya.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," demikian bunyi Putusan KY yang didapat detikcom, Jumat (29/1).

ADVERTISEMENT

Putusan KY itu diketok pada 18 Desember 2020. Duduk sebagai majelis yaitu Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Aidul Fitriciada, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi. KY menyatakan IZ terbukti melanggar sejumlah poin dalam Pedoman Perilaku Hakim dan Kode Etik Hakim.

Dugaan perselingkuhan itu, dilaporkan suami berinisial RDP setelah istrinya mengakui semua perbuatannya dengan IZ, yang kini bertugas di PN Cilacap. Kejadian itu berawal saat oknum hakim tersebut bertugas di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 2013 dan berlanjut sampai 2020.

RDP melaporkan IZ ke KY dan MA serta ke PN Cilacap dengan menyertakan sejumlah bukti yang di antaranya hasil komunikasi istrinya dengan oknum hakim tersebut dan bukti hotel yang digunakan keduanya, serta keterangan hasil pengakuan istrinya. Untuk memastikan pengakuan istrinya tersebut, RDP juga sempat melakukan konfirmasi ke IZ, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

(asp/hel)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads