MA Bakal Periksa Hakim Pemvonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

MA Bakal Periksa Hakim Pemvonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 14:39 WIB
Juru Bicara MA Yanto (tengah) (Taufiq/detikcom).
Juru Bicara MA Yanto (tengah) (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhi vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara importasi gula. MA akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong untuk diklarifikasi.

Surat pengaduan dari kubu Tom Lembong itu telah diterima MA. Surat pengaduan itu bernomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat.

"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata juru bicara MA Yanto di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanto menerangkan pengaduan ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan MA melalui bagian umum dan Ketua MA. Dalam pemeriksaannya, MA akan sekaligus mengklarifikasi kepada pihak yang diadukan.

ADVERTISEMENT

"Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," jelas dia.

Yanto mengatakan tindak lanjut oleh Bawas ini sesuai peraturan yang ada. Bawas merupakan kepanjangan tangan dari Ketua MA yang diberi wewenang itu.

"Dan juga kalau ditemukan penyimpangan diberi wewenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung. Dan rekomendasi itu, kan kalau kita, setiap 3 bulan boleh dibuka itu," ujarnya.

"Hakim-hakim yang kena sanksi itu kan banyak sekali. Ya, itu hasil pengawasan dan rekomendasi dari Bawas. kalau dia melanggar, baik itu melanggar hukum acara maupun melanggar etik itu pasti akan ditindak," imbuhnya.

MA menerangkan setiap laporan yang masuk akan diinformasikan ke publik. Dia menyebut publik juga akan mengetahui bila ada hakim yang dikenai sanksi.

"Bisa dilihat di Siwas itu. Berapa hakim. atau bisa dilihat di Siwas tahun 2024 berapa hakim yang kena sanksi. Bahkan ada yang keberhentian, ada yang diberhentikan tidak dengan hormat, dengan hormat. Ada yang nonpalu. itu boleh dicek di situ ya," ucap dia.

Yanto menuturkan pelaporan ini merupakan hak bagi yang merasa dirugikan. MA menghormati aduan yang dilaporkan Tom Lembong.

"Cuman ya kita nanti kan akan klarifikasi, akan diperiksa. Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak sempat. Ya, secepatnya akan diperiksa," ungkapnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

Tak diam, Tom Lembong lalu melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Simak juga Video: Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui Dilaporkan ke MA

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads