Ulah seorang oknum polisi meresahkan para pengendara di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Oknum tersebut menindak pengendara yang diduga melanggar aturan lalu lintas dengan cara menyimpang.
Penyimpangan yang dilakukan cenderung ke arah memeras. Aksi oknum polisi tersebut viral di media sosial Twitter.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius, dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dimintai konfirmasi, Minggu (24/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum polisi itu disebut sempat menolak memberi surat tilang, tetapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta kepada pengendara. Kejadiannya disebut pada 23 April 2022.
Dalam foto itu juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang, dan potongan foto mobil dinas Polri. Susatyo membenarkan oknum polisi itu adalah anggotanya yakni Bripka SAS.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Yang bersangkutan ditahan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Keputusannya dapat dipecat," tegas Susatyo.
Bripka SAS Dijerat Pasal Berlapis
Bripka SAS dinilai melanggar kode etik terancam sanksi pemecatan. Propam Polresta Bogor mengenakan 3 pasal berlapis kepada Bripka SAS.
"Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Susatyo dalam keterangan tertulis.
Susatyo menekankan kembali, Bripka SAS akan menerima sanksi pemecatan. "Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tegas Susatyo.
Bripka SAS Minta Uang Berdalih Denda
Susatyo menjelaskan, Bripka SA melakukan aksinya pada Sabtu kemarin lusa, sekitar pukul 04.00 WIB. SA yang saat itu dalam perjalanan pulang melihat pemotor melintas tanpa kaca spion di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Lihat juga video 'Pria di Sudirman Palak Warga Bawa-bawa Satpol PP':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dia langsung menyetop motor dan mengancam akan menilang. Sebagai gantinya, jika tak mau ditilang, pengendara diminta membayarkan sejumlah uang 'denda' ke Bripka SAS.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo.
Wakapolresta Bogor AKBP Fredi Irawan mengungkapkan Bripka SAS sebenarnya tidak berdinas di Satuan Lalu Lintas. SAS juga diketahui sudah 3 kali bikin ulah.
"Terperiksa ini, Bripka SA ini bertugas sebagai anggota SPKT di Polsek Tanah Sareal, sudah 10 tahun bertugas di sana. Bukan (anggota) Satlantas, tapi anggota SPKT Polsek Tanah Sareal," kata Ferdy.
Ferdy menyebut Bripka SA tercatat sudah 3 kali menjalani hukuman tahanan karena indisipliner. Hukuman tahanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan bisa memperbaiki kinerjanya, namun Bripka SA ternyata tak jera.
"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usullah PTDH," katanya.
![]() |