Sekjen PAN Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Muannas merespons santai laporan tersebut.
"Silakan saja dilaporkan, hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," Muannas dengan nada santai saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Muannas pun menanggapi soal tudingan PAN yang menyebutnya memberikan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada laporannya kepada Sekjen PAN yang dianggap bertentangan dengan surat kuasa dari Ade Armando yang dianggap hanya sebatas pendampingan di kasus pengeroyokan.
"Ini kan soal tafsir aja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apa pun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," jelas Muannas.
Selain itu, Muannas menyebut surat kuasa dari Ade Armando perihal laporan pembuatan pencemaran nama baik kepada Sekjen PAN pun telah dikantonginya.
"Ada. Itu kita ajukan bukan pada saat mengajukan somasi. Tapi pada saat kita membuat laporan polisi kita ajukan," katanya.
Muannas Alaidid pun turut menanggapi perihal rencana laporan dari PAN kepada Ade Armando. Muannas mengatakan pihak Ade Armando siap menghadapi tiap laporan dari pihak PAN.
"Kita ikuti aja, biarin aja kita hadapi apapun berapa pun laporan polisi, kita hadapi," katanya.
Simak video 'Di Balik Alasan PAN Polisikan Kuasa Hukum Ade Armando':
Baca di halaman berikutnya: Sekjen PAN polisikan Muannas Alaidid.
(mea/fjp)