Viral di Media Sosial
Aksi SA malam itu kemudian viral di media sosial Twitter. Foto yang beredar di Twitter berisi curhat pelanggar lalu lintas yang meminta untuk ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang namun meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam foto juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.
Susatyo menyebutkan, sejak Informasi yang beredar di media sosial, jajaran Propam Polresta merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
"Sabtu, 23 April 2022, Pukul 23.30 WIB, oknum Bripka SA ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu, 24 April 2022, pukul 07.00 WIB, Bripka SA dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri," jelas Susatyo.
(mea/fjp)