Anggota DPR: Rossa Jual Jasa Menyanyi di DNA Pro, Beda Kalau Afiliator

Anggota DPR: Rossa Jual Jasa Menyanyi di DNA Pro, Beda Kalau Afiliator

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 16:11 WIB
Rano Al Fath
Rano Alfath (dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Alfath turut menyoroti kasus DNA Pro yang membuat penyanyi Rossa diperiksa. Rano menilai harus ada penjelasan lebih rinci dari Humas Polri terkait honor sebanyak Rp 172 juta yang disita dari Rossa usai tampil di acara DNA Pro.

"Pada prinsipnya kita hargai proses hukum yang sedang berjalan, tapi ini perlu elaborasi lebih lanjut. Kalau penjelasannya sebatas aliran dana hasil kejahatan itu harus disita semua, berarti bukan hanya honor Rossa dong yang disita. Contoh dokter terima uang dari tokoh DNA yang berobat, restoran tempat tokoh DNA makan, dan seterusnya kalau bayarnya terbukti pakai uang hasil kejahatan apa disita juga? Mereka semua cuma sekadar menjalankan kewajiban profesi, termasuk Mbak Rossa ini yang istilahnya sudah jual jasa menyanyi," kata Rano dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

"Beda kalau dia jadi afiliator, atau jadi leader di DNA itu baru harus diproses tegas. Intinya harus ada penjelasan yang lebih detail dari Polri-lah. Selama yang bersangkutan melakukan kewajibannya secara professional sesuai bidang kerjanya, saya rasa kurang fair kalau harus disita juga," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rano membandingkan fenomena Rossa dengan YouTuber Reza Arap di kasus Doni Salmanan. Menurutnya, uang dari Doni Salmanan kepada Reza Arap sudah pas jika disita sebagai barang bukti.

"Kecuali Rossa terima uang secara cuma-cuma atau sumbangan seperti Reza Arap pas kasus Doni Salmanan kemarin, nah itu baru harus dikembalikan sebagai barang bukti. Di sini ada hak Mbak Rossa sebagai pekerja yang harus dilindungi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Legislator asal Banten itu berpendapat, apabila memang ada aliran dana dipakai untuk membayar sesuatu, seharusnya bukan uangnya yang disita, melainkan dicatat dalam pemberkasan ke mana saja aliran dana tersebut kemudian dilakukan pengecekan atas kebenarannya.

"Pekerja seni itu tidak tahu-menahu bahwa uang yang diterimanya itu hasil kejahatan. Kecuali memang ada indikasi money laundering, misal transaksi fiktif dengan angka fantastis. Kalau ini baru harus ditindak sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang PPT TPPU," jelasnya.

Penjelasan Polri Sita Honor Rossa

Penyitaan terhadap honor penyanyi Rossa dari manggung di acara DNA Pro memang disorot sejumlah pihak. Polri menjelaskan alasan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyita uang Rp 172 juta dari Rossa.

"Pada prinsipnya kita menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Minggu (24/4).

Gatot mengatakan uang Rp 172 juta itu disita untuk barang bukti. Pasalnya, para tersangka yang sudah ditangkap membeberkan aliran dana DNA Pro ke sejumlah public figure, sehingga beberapa artis pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Iya kan disita untuk barang bukti. Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro. Nah pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke si A, si B, si C, si D. Otomatis kita kan memintai keterangan dari pada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka," tuturnya.

Gatot mengungkapkan honor yang diterima para artis itu berasal dari hasil kejahatan DNA Pro. Maka dari itu, dia meminta agar membiarkan penyidik bekerja terlebih dahulu.

"Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan. Itu kan uang ilegal. Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu," kata Gatot.

Gatot menegaskan setiap uang yang berasal dari hasil kejahatan pasti disita sebagai barang bukti. Nantinya, nasib uang itu bakal diputuskan oleh pengadilan.

"Jadi gini, tiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads