Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhammad Fikry didakwa membegal di Tambelang, Bekasi. HMI membela kadernya itu. Fikry adalah korban penangkapan sewenang-wenang.
HMI menyampaikan pembelaannya untuk Fikry, sebagaimana dimuat dalam keterangan pers tertulis, berjudul 'HMI Menggugat Begal Hukum dan HAM, Peradilan Sesat Bagi Fikry dkk', diterima detikcom, Jumat (22/4/2022).
"Sebagaimana salah satu adagium hukum mengatakan 'In Dubio Pro Reo' bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah, maka demi hukum, Fikry dkk harus dibebaskan," demikian pernyataan HMI pimpinan Ketua Umum Raihan Ariatama ini.
Sebagaimana diberitakan detikcom, sorotan terhadap kasus Fikry ini sudah disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LBH Jakarta, hingga KontraS. Kasus penangkapan empat terdakwa begal di Bekasi itu disebut sebagai kasus salah tangkap. Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif menegaskan pihaknya tidak salah tangkap, penangkapan sudah sesuai dengan prosedur.
Peristiwa pembegalan disebut terjadi di Tambelang, Kabupaten Bekasi, 24 Juli 2021. Belakangan berdasarkan persidangan di Pengadilan negeri Cikarang pada 1 Maret, Fikry tidak berada di lokasi pembegalan saat pembegalan berlangsung Fikry si guru ngaji itu ada di musala samping rumahnya.
Penangkapan Fikry dilakukan pada 28 Juli 2021. Fikry dan teman-temannya ditangkap Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambelang dan Uni Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten Bekasi atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dijalankan polisi berdasarkan laporan.
HMI dalam rilis tertulis mengutip Komnas HAM bahwa polisi tidak menunjukkan identitas sebagai petugas saat menangkap Fikry, juga tidak melibatkan perangkat lingkungan RT/RW. Fikry juga disebut mengalami kekerasan verbal hingga fisik serta ancaman agar Fikry mengaku sebagai begal.
"Anak bangsa saudara M Fikry dkk saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi atas dakwaan tindak pidana yang tidak mereka lakukan," kata HMI.
Demonstrasi digelar HMI di depan Istana Negara. Mereka menyuarakan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus HAM yang menimpa rakyat Indonesia;
- Mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolsek Tambelang dan Kapolres Metro Bekasi, serta mengadili secara etik, dispilin maupun pidana oknum Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi yang terlibat dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap Kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan;
- Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Polda Metro Jaya dan/atau Kapolda Metro Jaya atas dugaan penyampaian keterangan tidak sesuai fakta di lapangan dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan;
- Meminta Kapolri untuk segera mengambil Langkah agar memastikan kasus kekerasan dan pembegalan HAM oleh anggotanya tidak terjadi lagi;
- Meminta Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk terlibat langsung menyelesaikan ketimpangan penegakan hukum yang menimpa kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan, dan mengevaluasi seluruh Institusi penegak hukum baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
(dnu/tor)