Sidang Vonis Kasus Begal Diduga Salah Tangkap di Bekasi Ditunda

Sidang Vonis Kasus Begal Diduga Salah Tangkap di Bekasi Ditunda

Fakhri - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 15:27 WIB
Sidang di PN Cikarang (Fakhri-detikcom)
Sidang di PN Cikarang (Fakhri/detikcom)
Bekasi -

Sidang kasus begal diduga salah tangkap dengan terdakwa Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky ditunda. Persidangan ditunda karena ketua majelis hakim sakit.

"Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, namun oleh karena ketua majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi sidang ini tidak dapat dilanjutkan," ujar hakim anggota Yudha Dinata di ruang sidang PN Cikarang, Kamis (21/4/2022).

Sidang ditunda hingga Senin (25/4). Nantinya sidang dibuka lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penundaan, kita tunda sampai hari Senin, tanggal 25 April 2022, agendanya tetap putusan," ujarnya.

Sebelum sidang selesai, tim advokasi dari terdakwa memberikan sejumlah berkas dari Komnas HAM kepada hakim. Sementara itu, orang tua para terdakwa diperkenankan melihat kondisi anaknya di layar monitor.

ADVERTISEMENT

"Tetap semangat ya, sehat ya, semangat terus, buat Fikry, Randy, dan kawan-kawan, jangan lupa salat, ya. Abang anak yang kuat, Abang anak yang hebat," ujar salah satu orang tua terdakwa.

Salah satu tim advokasi antipenyiksaan dari KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menjelaskan ada 10 dugaan tindakan kekerasan diduga dilakukan polisi yang ditemukan Komnas HAM. Selain itu, katanya, ada delapan bentuk dugaan kekerasan verbal yang diduga dialami oleh para terdakwa.

"Komnas HAM intinya berkesimpulan bahwa mereka mengalami sejumlah rangkaian tindakan penyiksaan setidak-tidaknya ada 10 bentuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, juga ditemukan terdapat delapan kekerasan verbal yang dialami oleh terdakwa," ucap Andi.

"Kami berharap tentunya kepada majelis hakim atau segala fakta persidangan yang kami sampaikan di muka persidangan termasuk temuan komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM)," sambungnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky dan Randy Apriyanto 2 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara pada sidang terpisah.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads