Rossa Serahkan Rp 172 Juta Fee Nyanyi DNA Pro di Bali ke Bareskrim

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 15:18 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri menyatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan uang Rp 172 juta dari DNA Pro. Uang itu merupakan fee Rossa untuk mengisi acara di Bali.

"Dia (Rossa) menyerahkan untuk dilakukan penyitaan Rp 172 juta," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/4/2022).

Gatot mengatakan jumlah uang tersebut merupakan angka yang telah dipotong untuk biaya lain. Dia membenarkan bahwa uang tersebut merupakan fee Rossa untuk acara di Bali.

"Jumlah itu sudah dipotong lain-lain waktu itu. Iya (fee buat acara) di Bali betul," kata Gatot.

Sebelumnya, Rossa telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri soal robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4). Rossa mengaku ditanya penyidik terkait uang hasil manggung di acara DNA Pro.

"Cuma keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma satu kali nyanyi di acara itu," ujar Rossa setelah diperiksa.

Rossa mengatakan penyidik mempertanyakan uang bayaran dari acara DNA Pro itu. Dia menyebut uang itu akan disita sementara.

"Insyaallah. Bukan dikembalikan. Sebagai barang bukti, jadi mungkin disita sementara," katanya.

Meski demikian, Rossa enggan membeberkan nominal uang yang dia terima dari DNA Pro. Rossa mengklaim siap menyerahkan uang yang akan disita Bareskrim.

"Kalau memang ada yang harus dikembalikan, saya juga akan kembalikan sesuai jumlah yang harus dikembalikan," imbuh Rossa.




(azh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork