Bareskrim Lakukan Tes DNA Cari Asal-usul Gading Gajah Ilegal Rp 2,3 M

Bareskrim Lakukan Tes DNA Cari Asal-usul Gading Gajah Ilegal Rp 2,3 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 26 Mei 2025 15:54 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/detikcom)
Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal sebagai satwa yang dilindungi. Polisi juga menyita barang bukti olahan gading gajah berupa pipa rokok hingga patung ukiran yang terbuat dari gading gajah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut barang bukti gading gajah yang disita telah diuji oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasilnya, barang bukti itu dinyatakan asli gading gajah.

"Kemarin kita sudah melakukan pengecekan ke BRIN untuk memastikan bahwa ini benar-benar gading gajah," ucap Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan ada yang dari plastik dan lain sebagainya. Kemarin sudah dapat hasil bahwa yang kita sita memang benar-benar gading gajah," lanjut dia.

Karena itu, Nunung menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan tes pemeriksaan genetik DNA. Tujuannya mengetahui asal-usul gading gajah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatra, apakah dari Thailand atau dari India dan lain sebagainya," jelas Nunung.

Dia menuturkan, asal gading gajah penting ditelusuri. Sebab, sempat viral adanya perburuan liar gajah di wilayah Sumatera.

"Mudah-mudahan dengan kejadian ini kita akan telusuri dan untuk mencari, ini jaringan ya, jaringan pemburu gajah liar ini yang ada di Lampung, kemudian di Aceh, sama di Riau. Ada tiga lokasi atau tiga TKP," tutur Nunug.

Sebelumnya, polisi menangkap empat orang tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal senilai Rp 2,3 miliar. Mereka adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44).

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi dan Jakarta Selatan.

Tonton juga "Jual Cula Badak-Pipa Gading Gajah Via FB, Pria di Palembang Ditangkap" di sini:

(ond/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads