Kejati Banten Telusuri Aliran Penggelapan Pajak Rp 6 M Samsat Kelapa Dua

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 00:55 WIB
Keterangan pers Kejati Banten terkait penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Empat tersangka penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua yaitu Zulfikar, Ahmad Prio, M Bagja Ilham, dan Budiono mengaku telah mengembalikan uang Rp 6 miliar. Kejati Banten mendalami ke mana uang itu dikembalikan di Pemprov Banten.

"Untuk pengembalian kami sedang mempelajari, mengapa ini dikembalikan dan ke mana dikembalikan dan dasar pengembaliannya," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak, Jumat (22/4/2022).

Pihaknya akan mendalami kenapa pengembalian ini diterima oleh Bapenda. Karena saat penggeledahan hanya ditemukan uang Rp 29 juta dan belum masuk ke kas daerah. Uang senilai itu pun diakui oleh para tersangka.

"Jadi kami akan terus mempelajari dan akan kami lihat perkembangan uang yang ada di tempat itu," terangnya.

Tim penyidik pidana khusus masih mengembangkan berapa uang yang telah mereka gelapkan dari setoran pajak kendaraan di samsat. Termasuk akan memeriksa pihak lain dalam proses pengembangan perkara.

"Kita akan kembangkan, ini (penggelapan) dari Juni 2021," ujar Kajati Leonard.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Kejagung Ungkap Alasan Jerat Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor':






(bri/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork