Polres Bekasi Bantah Rekayasa-Salah Tangkap Fikry Kader HMI Terdakwa Begal

Polres Bekasi Bantah Rekayasa-Salah Tangkap Fikry Kader HMI Terdakwa Begal

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 15:02 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal (Edi Wahyono/detikcom)
Bekasi -

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif menegaskan kasus 4 terdakwa begal bukanlah kasus salah tangkap. Dia mengatakan kasus tersebut diproses hingga dibawa ke persidangan.

"Nggaklah bukan salah tangkap itu, memang sudah diproses sampai ke persidangan," ujar Gidion ketika dihubungi detikcom pada Jumat (4/3/2022).

Menurut Gidion, apa yang dilakukan Polsek Tambelang sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Dia mengatakan alat bukti untuk menetapkan Fikri dan ketiga rekannya sudah mencukupi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah, sudah prosedur iya SOP nya sudah betul, kecukupan alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka juga sudah betul," ujarnya.

Gidion yakin fakta-fakta yang terjadi di lapangan sudah benar. Ia pun menunggu hasil putusan pengadilan nanti.

ADVERTISEMENT

"Kita yakin, persoalan bukan masalah menang nggak ya tapi yakin akan putusan itu, karena sesuai dengan fakta-fakta," tuturnya.

LBH Sebut Kasus Penuh Rekayasa

Diberitakan sebelumnya, LBH Jakarta dan KontraS memberikan pendampingan hukum kepada Muhamad Fikry, terdakwa kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pihak LBH Jakarta menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan. Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ujar Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/3).

Dalam persidangan di PN Cikarang pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa Fikry dan terdakwa lainnya tidak berada di lokasi kejadian perkara. Hal ini terungkap dari kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkan pihak LBH Jakarta.

"Dua orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa, Muhamad Fikry, pada pukul 01.30 WIB, tanggal 24 Juli 2021--waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan--berada di musala di samping rumahnya," katanya.

Keterangan saksi juga mengaku melihat motor milik Fikry, yang dijadikan barang bukti di kasus ini, terparkir di belakang rumah.

Saksi juga mengatakan terdakwa mengalami penganiayaan saat ditangkap polisi.

Dalam persidangan, dua saksi lainnya juga menjelaskan latar belakang Fikry sebagai guru ngaji dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam cabang Bekasi," katanya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads