Kasus Begal Fikry cs di Bekasi Dianggap Rekayasa, Korban Buka Suara

Kasus Begal Fikry cs di Bekasi Dianggap Rekayasa, Korban Buka Suara

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 10:24 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Bekasi -

Kasus begal terdakwa Muhamad Fikry cs di Tambelang, Kabupaten Bekasi, dinilai penuh rekayasa. Korban begal, DF (27), buka suara terkait kasus yang diakui menimpanya itu.

Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengirimkan video wawancara korban tersebut kepada wartawan. Dalam video tersebut, korban membenarkan adanya aksi begal yang dilakukan Muhammad Fikry cs.

Dalam pengakuannya, DF dibegal di jalan Sukaraja, RT 002 RW 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada 24 Juli 2021. Ia dibegal saat pulang kerja sekitar pukul 00.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya berawal saat saya pulang kerja pada hari Sabtu, 24 Juli 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Saya pulang menggunakan sepeda motor NMax melintas melewati Jalan CBL, pas di jalur Jalan Hutan Salak, saya melihat 3 motor di depan yang menutupi jalur jalan saya," kata DF seperti dilihat dalam sebuah video yang dikirim AKP Miken, Selasa (8/3/2022).

DF mengaku langsung dipepet oleh 3 pelaku. DF menyebut para pelaku membawa senjata tajam.

ADVERTISEMENT

"Saya dipepet dan diberhentikan oleh pelaku yang menggunakan motor Beat Street bernomor polisi B-4358-FPW dan motor Honda Vario nomor polisi B-4956-TNO dan salah satu pelaku turun dari kendaraannya dan langsung membacok saya dengan sajam," jelas DF.

Setelah dibacok, DF sempat melarikan diri. Salah satu pelaku tetap mengejar DF. Pembacokan itu berhenti setelah pelaku lainnya membawa motor DF.

DF pun pulang dengan berjalan kaki. Namun, di tengah jalan, DF dihampiri oleh pemotor.

"Tiba-tiba saya dihampiri dan ditanya. 'Abang-abang pulang ke mana?' Pas saya tengok melihat orang tersebut, karena saya masih ingat wajah dan ciri-ciri si pelaku, saya pun berkata 'lah elu orang yang begal saya tadi'. Setelah itu saya langsung refleks dan mau gedig (pukul) dia, seketika itu juga si pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor," tambah DF.

DF pun kembali berjalan ke rumahnya. Tangan DF terluka karena sabetan senjata tajam.

Sementara paman DF, H, menyebut keluarga pelaku sempat datang ke rumahnya. Pihak keluarga pelaku, jelas H, meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

"Iya dia mengaku dari orang tua si pelaku. Pertama dia mendatangi kediaman pihak korban dan kemudian datang saya, mereka ingin mengajak damai dan mau mengantikan sepeda motor atau bentuk uang, karena ini masalah kriminal kejahatan saya menolaknya dan tetap lanjut sesuai hukum yang berlaku," imbuh H.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan angkat bicara. Ia menyebut penetapan tersangka 4 pelaku berdasarkan pengakuan korban yang melihat langsung wajah pelaku.

"Fikry cs ini yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban, korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

Simak di halaman selanjutnya: LBH Jakarta sebut kasus begal terdakwa Fikry cs penuh rekayasa.

Saksikan juga 'Dua Begal yang Kerap Beraksi di Bekasi Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



LBH Jakarta Sebut Kasus Fikry cs Penuh Rakayasa

LBH Jakarta dan KontraS memberikan pendampingan hukum kepada Muhamad Fikry, terdakwa kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pihak LBH Jakarta menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan. Di hari kehakiman ini, kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ujar Teo Reffelsen dari LBH Jakarta dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Dalam persidangan di PN Cikarang pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa Fikry dan terdakwa lainnya tidak berada di lokasi kejadian perkara. Hal ini terungkap dari kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkan pihak LBH Jakarta.

"Dua orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa, Muhamad Fikry, pada pukul 01.30 WIB, tanggal 24 Juli 2021--waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan--berada di musala di samping rumahnya," katanya.

Keterangan saksi juga mengaku melihat motor milik Fikry, yang dijadikan barang bukti di kasus ini, terparkir di belakang rumah.

"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," imbuhnya.

Teo mengungkapkan dua orang saksi ini juga ditangkap bersama para terdakwa dan satu saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan itu para saksi juga mengungkapkan penyiksaan yang dialami terdakwa saat ditangkap polisi.

"Ketiga menjelaskan di muka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, menurut para saksi, ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa 'silakan mengaku saja, teman kamu udah mati'," tuturnya.

Saksi lainnya yang tinggal di dekat lokasi kejadian menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2021 tidak terdapat aksi pembegalan.

"Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember, lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi," ucapnya.

Fikry Kader HMI dan Guru Ngaji

Sementara itu, dua saksi dalam persidangan menjelaskan latar belakang Fikry sebagai guru ngaji dan kader HMI.

"Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Fikry bersama 3 orang lainnya ditangkap Polsek Tambelang karena dituduh sebagai begal. Pihak keluarga Fikry menyatakan bahwa polisi telah salah menangkap Fikry dkk.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads