Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melansir 76 nama parpol yang sudah berbadan hukum. Oleh sebab itu, mereka bisa mendaftar ke KPU untuk ikut Pemilu. Namun apakah bisa ikut pemilu atau tidak, tergantung apakah sudah memenuhi syarat atau tidak untuk ikut pemilu.
Berikut daftar Parpol yang dilansir Kemenkumham yang dikutip detikcom, April (22/4/2022):
1. Partai NasDem, Ketua: Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu.
4. Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar.
6. Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua: Airlangga Hartarto.
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua: Letjan (Purn) Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua: Suharso Monoarfa.
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ketua: Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat, Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
Simak juga 'Mahfud Md Khawatir Isu Polarisasi dan Korupsi Menjamur di 2024':
(asp/tor)