KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. KPK menelusuri soal izin pembangunan tower di PPU ke salah satu saksi.
"Romi Wijaya Syarif selaku Supervisor PT Putra Alinson Perkasa hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan izin pembangunan tower di Kabupaten PPU," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
KPK juga mendalami dugaan perintah Abdul Gafur kepada beberapa ASN agar memenangkan pihak tertentu dalam lelang proyek. Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Abdul Halim selaku Kasubbag Pengelolaan PBJ Sekretariat Kabupaten PPU, Agus Purwito selaku PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU dan Karsono selaku PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya arahan terus menerus oleh tersangka AGM untuk mengkondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu," ujarnya.
KPK turut memeriksa sejumlah karyawan honorer Pemkab PPU antara lain Budi Setiawan, Arbainsyah Karyawan, Muhammad Ramli dan seorang polisi Pariyanto. Mereka dikonfirmasi terkait perintah AGM dalam penggunaan identitas pihak tertentu pada kepemilikan tanah.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM," ucap Ali.
Dalam pemeriksaan di Mako Brimonb Polda Kaltim itu, KPK juga memeriksa istri Abdul Gafur, Risnah. Dia diperiksa soal transaksi pada rekening bank yang dimilikinya.
KPK juga meminta konfirmasi dari Kepala Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya. Dia diperiksa terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU.
"Risnah hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," ucap Ali.
Sebelumnya, Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Februari 2022. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp 1,4 miliar. KPK menetapkan Abdul Gafur berserta lima orang lainnya sebagai tersangka di kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar, dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (13/1).
Berikut lima tersangka lain di kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan Kabupaten PPU:
Sebagai pemberi:
- AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) sebagai swasta
Sebagai penerima:
- MI (Mulyadi) sebagai Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
- EH (Edi Hasmoro) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
- JM (Jusman) sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
- NAB (Nur Afifah Balqis) sebagai Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Lihat juga video 'Sederet Polemik yang Bikin Lili Pintauli Diadukan ke Dewas KPK!':