15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang di Kasus Suap

15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang di Kasus Suap

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 12:24 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

15 mantan anggota DPRD Muara Enim akan segera disidang terkait kasus suap. Mereka bakal disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun ke 15 tersangka tersebut yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena, dan Verra Erik.

"Tim Jaksa KPK (21/4) telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut, status penahanan ke-15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Dalam sidang ini, mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK tetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 jadi tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Para Tersangka menerima suap dengan total sebanyak Rp 3,3 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang aspirasi 'ketok palu' dari Robi Okta Fahleve selaku seorang pengusaha.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads