15 mantan anggota DPRD Muara Enim akan segera disidang terkait kasus suap. Mereka bakal disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun ke 15 tersangka tersebut yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena, dan Verra Erik.
"Tim Jaksa KPK (21/4) telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut, status penahanan ke-15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan.
Dalam sidang ini, mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, KPK tetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 jadi tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Para Tersangka menerima suap dengan total sebanyak Rp 3,3 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang aspirasi 'ketok palu' dari Robi Okta Fahleve selaku seorang pengusaha.