Pakar Hukum Bela KAI, Sebut Sopir Mobil Ditabrak KRL Bisa Dituntut

Pakar Hukum Bela KAI, Sebut Sopir Mobil Ditabrak KRL Bisa Dituntut

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 06:47 WIB
Kecelakaan yang melibatkan mobil dan KRL terjadi di perlintasan sebidang di kawasan Rawageni, Depok. Sebuah mobil tertabrak KRL hingga ringsek.
Foto: ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU

Sopir Merasa Tak Salah

Yasin mengaku heran akan dituntut KAI usai mobilnya tertabrak KRL di perlintasan sebidang Jl Rawa Geni, Citayam, Depok.

"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Yasin menilai dirinya tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Sebab, menurutnya, ia melintas saat palang pintu perlintasan masih terbuka.

Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok. Sopir mobil, Ahmad Yasin, tersebut menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut. (Dwi Rahmawati/detikcom)Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok. Sopir mobil, Ahmad Yasin, tersebut menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut. (Dwi Rahmawati/detikcom)

"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.

"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya


(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads