Sopir Merasa Tak Salah
Yasin mengaku heran akan dituntut KAI usai mobilnya tertabrak KRL di perlintasan sebidang Jl Rawa Geni, Citayam, Depok.
"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Yasin menilai dirinya tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Sebab, menurutnya, ia melintas saat palang pintu perlintasan masih terbuka.
![]() |
"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya.
Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.
"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya
(aik/jbr)