Polda Metro Jaya meminta warga mewaspadai aplikasi azan dan salat pencuri data pribadi. Anggota dewan meminta aplikasi itu diblokir.
Info aplikasi azan dan salat pencuri data itu disampaikan oleh Siber Polda Metro Jaya. Akun resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya @siberpoldametrojaya mengunggah informasi itu.
Ada 11 aplikasi, termasuk aplikasi azan dan Al-Qur'an yang dirilis akun @siberpoldametrojaya yang ditengarai melakukan pencurian data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waspada Aplikasi Salat dan Azan Pencuri Data Pribadi Beredar di Play Store, Sudah Diunduh 10 Juta Pengguna!," tulis akun @siberpoldametrojaya seperti dilihat Rabu (20/4/2022).
Lalu apa saja aplikasi tersebut? Berikut ini 11 aplikasi yang dirilis akun @siberpoldametrojaya:
1. Speed Camera Radar
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)
3. WiFi Mouse (remote control PC)
4. QR & Barcode Scanner
5. Qibla Compass - Ramadan 2022
6. Simple Weather & Clock Widget
7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS
8. Smart Kit 360
9. Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio
10. Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio
11. Audiosdroid Audio Studio DAW
Informasi ini mendapat tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tokoh masyarakat hingga anggota dewan. Mereka meminta aplikasi azan dan salat itu segera diblokir.
Desakan Aplikasi Diblokir
Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, Bobby Adhityo Rizaldi, meminta Kemkominfo segera menindaklanjuti temuan Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut Bobby, Kemkominfo perlu menelusuri keamanan data aplikasi yang dapat diunduh bebas di Play Store tersebut. Dia juga meminta aplikasi itu langsung diblokir jika benar terbukti melakukan pencurian data.
"Saat ini Kemenkominfo perlu menindaklanjuti temuan Polda, dengan langsung menelaah apps yang ada di Play Store tersebut dan kiranya benar, langsung memblok agar tidak diunduh oleh masyarakat di Indonesia," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (20/4).
Anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah meminta polisi segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menurunkan aplikasi tersebut. Dia mendorong agar aplikasi itu segera di-take down.
"Kami meminta kepada Siber Polri agar langsung berkoordinasi dengan Kominfo agar aplikasi yang diduga menyalahgunakan data untuk segera di-take down dari platform toko aplikasi online," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (21/4).
Selain itu, Rizki menilai pemerintah semestinya langsung menindak penutupan layanan aplikasi tersebut apabila diduga mencuri data pribadi penggunanya. Dia menyebut pemerintah perlu melakukan fungsi koordinasi dengan pelaku bisnis IT mancanegara terkait itu.
"Secara keseluruhan, pemerintah harusnya bisa langsung melakukan penindakan penutupan layanan kepada software yang dijual secara umum jika ada dugaan penyalahgunaan data pribadi. Hal ini hanya bisa dilakukan jika pemerintah melakukan fungsi koordinasi dengan pelaku bisnis IT mancanegara," ujarnya.
Simak pada halaman selanjutnya tanggapan dari Komisi VIII DPR.