Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) buka suara soal Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan yang sempat digugat hingga dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Apa kata DPN Peradi?
"Memang benar pada tahun 2020 Alamsyah mengajukan gugatan terhadap DPN Peradi melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menggugat DPN Peradi tentang keabsahan perubahan anggaran dasar yang diputuskan oleh DPN Peradi. Menurut Alamsyah bahwa anggaran dasar seharusnya diputuskan dalam munas," kata Sekjen DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, di kantor DPN Peradi, Jakarta Barat, Kamis (22/4/2022).
Hermansyah mengatakan, saat itu, Musyawarah Nasional (Munas) memberikan kewenangan kepada DPN Peradi untuk menyempurnakan anggaran dasar. Saat itulah, kata Hermansyah, munas sebagai instansi tertinggi sudah memberikan kewenangan kepada DPN Peradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam munas Pekanbaru tahun 2015 ketika terpilih Prof Fauzi Yusuf Hasibuan, munas memutuskan memberikan kewenangan kepada DPN Peradi hasil munas untuk menyempurnakan anggaran dasar dan menyesuaikan dengan perkembangan sesuai dengan kebutuhan. Jadi munas sebagai instansi tertinggi dalam organisasi sudah memberikan kewenangan kepada DPN Peradi," ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan saat itu ada salah satu pengacara bernama Alamsyah yang menggugat penetapan anggaran dasar DPN Peradi. Dia mengatakan menurut Alamsyah, penetapan anggaran dasar melalui rapat pleno itu tidak benar.
"Pada tahun 2019 dikeluarkan lah surat keputusan DPN Peradi tentang perubahan anggaran dasar. Ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan. Ketika perubahan itu kami publikasikan, Alamsyah selaku advokat merasa terpanggil untuk memberikan koreksi bahwa menurut Alamsyah bahwa penetapan anggaran dasar melalui rapat pleno itu tidak boleh," jelas Hermansyah.
"Secara logika umum memang betul, tapi mungkin karena Alamsyah tidak mengetahui secara persis itu adalah amanah dari munas. Nah kemudian karena dikoreksi oleh Alamysah, di dalam munas Peradi 2020, keputusan DPN Peradi yang memperbaiki anggaran dasar itu dikukuhkan dalam munas 2020," imbuhnya.
Gugatan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasbuan Dicabut
Sementara itu, Alamsyah memastikan, dirinya bersama DPN Peradi telah melakukan perdamaian sebelum putusan MA itu keluar. Alamsyah mengatakan telah mencabut semua gugatan yang sebelumnya berproses.
"Saya juga memastikan bahwa sebelum putusan MA keluar terlebih dahulu juga saya karena kecintaan saya kepada Peradi, saya sudah melakukan perdamaian dan mencabut semua gugatan yang pernah berproses selama ini," ujar Alamsyah.
"Untuk itu, maka saya sedikit terkejut tertanggal 18 April keluar putusan amarnya menolak putusan kasasi dari DPN, padahal faktanya saya sudah memberikan kuasa untuk mencabut dan memproses perdamaian karena saya kan berdomisili di Lubuk Pakam, gak mungkin saya kemari," sambungnya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan empat alasannya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dia berkali-kali menyindir Ketum Peradi Otto Hasibuan.
Hotman menjelaskan alasan pertama dirinya keluar dari Peradi lantaran tidak setuju Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan aturan yang ada di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali.
"Kenapa saya keluar dari Peradi Otto? Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara," kata Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
"Dia bisa merubah anggaran dasar bukan dengan munas, tapi dengan rapat pleno dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah olah boleh lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut," sambungnya.
Area lampiran