Otto Hasibuan: Pernyataan Hotman Paris Sangat Ceroboh dan Menyesatkan!

Otto Hasibuan: Pernyataan Hotman Paris Sangat Ceroboh dan Menyesatkan!

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 15:14 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris (Instagram)
Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tidak terima dengan tudingan Hotman Paris. Di mana Hotman menyebut dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu oleh Mahkamah Agung (MA), maka kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah.

"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, prosedur pemilihan dirinya sudah sesuai aturan. Sehingga Peradi dan kepengurusannya tetap sah.

"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Otto meminta anggota Peradi tenang.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda," kata Otto.

Sebelumnya, Hotman Paris menafsirkan lebih jauh soal putusan MA itu. Yaitu karena Anggaran Dasar tidak sah, maka pengurusnya juga tidak sah.

"Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," kata Homtan Paris.

Meski demikian, putusan itu tida berpengaruh ke status advokat anggota Peradi.

"Dalam putusan MA a'quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (21/4). (asp/asp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads