Pengacara Hotman Paris kini kembali mempertanyakan keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan berkaitan dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi oleh Mahkamah Agung (MA). Hotman Paris menegaskan sudah beberapa kali mempertanyakan soal SK Menkumham Peradi, tapi tidak pernah ditunjukkan.
"Halo, halo, halo, mana SK Menteri. Dua peraturan Menteri Hukum dan HAM, jelas-jelas mengatur kepengurusan dari suatu perkumpulan hanya sah kalau sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Hotman Paris seperti dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Kamis (21/4/2022).
"Selanjutnya, dapat SK Menteri Hukum dan HAM dan didaftarkan dalam berita negara," lanjut Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman lantas mengaku beberapa kali mempertanyakan SK Menteri Hukum dan HAM yang dipegang organisasi Peradi. Tapi dia tidak pernah ditunjukkan SK tersebut.
"Contoh perkumpulan apa? Ya itu organisasi advokat, makanya saya bolak-balik tanya mana SK Menteri Hukum dan HAM, mana SK Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.
"Sampai hari ini dia tidak mau jawab, saya bolak-balik nanya, mana, mana, mana, mana," sambungnya.
Simak pernyataan Peradi di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Hotman Paris soal Keluar PERADI hingga Tantang Otto Hasibuan Tinju':
Peradi Buka Suara soal Keabsahan
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tidak terima dengan tudingan Hotman Paris. Di mana Hotman menyebut dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu oleh Mahkamah Agung (MA), maka kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (21/4).
Menurutnya, prosedur pemilihan dirinya sudah sesuai dengan aturan sehingga Peradi dan kepengurusannya tetap sah.
"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Otto meminta anggota Peradi tenang.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda," kata Otto.