Petugas melakukan razia rutin di Lapas Kelas II-A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, mulai benda tajam hingga palu.
"Ada beberapa barang yang dilarang sebenarnya, seperti benda-benda yang terbuat dari logam, kemudian terbuat dari kaca, lalu juga terdapat alat yang digunakan untuk memasak," ujar Kalapas Kelas II-A Bekasi, Hensah, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (21/4/2022).
Barang-barang yang disita, kata Hansah, dianggap berbahaya dan berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran.
"Untuk alat masak yang kita sita juga alasannya, pertama, membebani listrik karena alat itu pakai tenaga listrik. Kedua, karena kompor ini membahayakan, dapat menimbulkan kebakaran. Barang-barang elektronik ilegal ini dan barang dari logam/kaca kita sita," ucapnya.
Selain itu, petugas sipir menemukan palu dalam razia lapas tadi. Petugas masih mendalami kegunaan palu tersebut.
"Nanti setelah selesai razia ini kami telusuri apa kegunaan palu tersebut. Jelas, ini ada barang yang dilarang terbuat dari logam dan keras bisa dipakai untuk berkelahi atau bisa dipakai untuk membobol tembok," tuturnya.
Hansah menjelaskan razia lapas tersebut dilakukan secara rutin dan mendadak. Ada 10 kamar warga binaan yang dirazia petugas.
"Kalau razia rutin itu pasti, ada dua metode. Namanya razia rutin dan razia insidental. Jadi, kalau rutin itu minimal seminggu dua kali dilaksanakan," imbuhnya.
"Kalau kami razia dalam jumlah banyak, pasti kamar sebelah sudah pada tahu barang-barang terlarang biasanya segera disembunyikan atau dimusnahkan. Jadi kalau razia paling hanya delapan atau 10 kamar dalam setiap agenda," sambungnya.
(mea/mea)