Ketentuan Naik Kereta Api April 2022, Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Antigen

Ketentuan Naik Kereta Api April 2022, Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Antigen

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 15:56 WIB
Ketentuan naik kereta api April 2022 dapat disimak sebagai berikut. Simak ketentuan selengkapnya yang telah dirangkum oleh detikcom.
Ketentuan Naik Kereta Api April 2022, Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Antigen (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ketentuan naik kereta api April 2022 dapat disimak sebagai berikut. Dalam rangka menyambut mudik Lebaran 2022, pemerintah kembali menerapkan aturan baru bagi penumpang kereta api.

Ada sejumlah kebijakan baru bagi penumpang kereta api usia 6-17 tahun. Lantas, apa saja aturan yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya yang telah dirangkum oleh detikcom.

Ketentuan Naik Kereta Api April 2022 Bagi Penumpang Usia 6-17 Tahun

Calon pemudik dengan kereta api wajib mengetahui aturan baru yang berlaku. Melansir dari Instagram KAI, ada sejumlah syarat perjalanan baru untuk penumpang usia 6-17 tahun yang berlaku mulai 20 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada adendum SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 dan adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No.16 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kereta api yang dimaksud.

  1. Bagi penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan bukti kartu/sertifikat vaksin
  2. Bagi penumpang yang berusia 6-17 tahun dengan status vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
  3. Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
  4. Bagi yang belum atau tidak divaksin karena komorbid/alasan kesehatan lainnya, wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
    - Surat keterangan dokter RS Pemerintah

Protokol Kesehatan Penumpang Kereta Api

Ketentuan naik kereta api April 2022 sudah diketahui. Penumpang kereta api juga wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-poin terkait protokol kesehatan tersebut ialah:

ADVERTISEMENT
  1. Menerapkan 6M
    - Memakai masker dengan benar
    - Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
    - Menjaga jarak
    - Menjauhi kerumunan
    - Mengurangi mobilitas
    - Menghindari makan bersama
  2. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan berbicara, baik satu atau dua arah secara langsung maupun melalui telepon di sepanjang perjalanan
  4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan.

Demikian informasi tentang ketentuan naik kereta api April 2022. Selanjutnya, ada pula syarat pemudik kereta api bagi yang berusia 17 tahun ke atas. Apa saja? Simak jawaban di halaman berikutnya.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api

Bagi calon penumpang kereta api usia 17 tahun ke atas, wajib mengetahui sejumlah aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ini isinya.

  1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
    -Hasil rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. Calon pemudik usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads