Peraturan Vaksin Booster, Wajib Disimak Sebelum Siap-siap Mudik

ADVERTISEMENT

Peraturan Vaksin Booster, Wajib Disimak Sebelum Siap-siap Mudik

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 12:18 WIB
Peraturan vaksin booster kini ada yang terbaru. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan baru terkait vaksinasi booster, khususnya selama bulan Ramadan.
Peraturan Vaksin Booster Terbaru, Cek Infonya di Sini (Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV)
Jakarta -

Peraturan vaksin booster perlu diketahui bagi Anda yang hendak mudik Lebaran tahun ini. Seperti diketahui, vaksin booster adalah syarat untuk mudik tanpa tes Corona untuk tahun 2022.

Lantas, apa saja peraturan vaksin booster terbaru? Persiapan apa saja yang perlu dilakukan sebelum menerima vaksin booster? Cek info selengkapnya berikut ini.

Peraturan Vaksin Booster: Syarat Mudik Lebaran 2022

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa vaksinasi booster menjadi salah satu syarat wajib bagi yang akan mudik Lebaran 2022. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Jokowi dalam dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi, yang dikutip detikcom, Rabu (13/4/2022).

Calon Pemudik Tak Perlu Antigen Jika Sudah Booster

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, termasuk saat mudik Lebaran 2022. Peraturan vaksin booster untuk calon pemudik Lebaran 2022 dalam SE tersebut adalah:

  1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen/PCR COVID-19
  2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatanKondisi 4.
  4. Calon pemudik dengan kesehatan khusus wajib melampirkan:
    - Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
    - Tidak perlu tes COVID-19
    - Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat vaksinasi

Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa

Peraturan vaksin booster lainnya juga berlaku selama bulan puasa. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jika vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, baik dosis primer maupun booster.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," lanjutnya.

Melansir dari Instagram Dinkes DKI Jakarta, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa mengatur ketentuan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa. Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi, yaitu:

  • Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
  • Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
  • Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Peraturan Vaksinasi Booster: Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster sudah dipastikan tidak membatalkan puasa. Sejumlah hal yang perlu dipersiapkan sebelum menerima suntikan vaksin booster saat bulan Ramadan adalah:

  • Istirahat yang cukup
  • Sahur dengan makanan bergizi seimbang
  • Cukupi kebutuhan cairan tubuh
  • Bila memungkinkan, lakukan vaksinasi di malam hari (sesuai saran Fatwa MUI)
(kny/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT