Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api
Bagi calon penumpang kereta api usia 17 tahun ke atas, wajib mengetahui sejumlah aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ini isinya.
- Calon pemudik yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap wajib menunjukkan:
- Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
-Hasil rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan - Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan:
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. - Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - Calon pemudik usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini