Setiap orang berharap bisa menemani orang tua di kala mereka sedang sakit. Tapi atas alasan pekerjaan, hal itu kadang susah dilakukan. Lalu bagaimana solusinya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Selamat pagi, salam sejahtera kepada teman-teman redaktur detik's advocate. Saya ada pertanyaan. Ada keluarga saya, dia seorang PNS, di samping sebagai PNS, dia juga merupakan tulang punggung keluarga dan harus merawat orang tuanya yang lagi sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, bahwa tempat tugas dan rumah orang tuanya berjarak sangat jauh, sekitar 24 jam perjalanan. Dia sudah menjalani tugas ditempat itu sekitar 2 tahun. Beberapa kali dia sudah memohon untuk dipindahtugaskan ke tempat yg lebih dekat dengan orang tuanya, namun tidak mendapat respon positif dari Kakanwil (kepala wilayah propinsi).
Terkait dengan hal tersebut di atas, apakah dimungkinkan keluarga saya itu menggugat atasannya melalui jalur PTUN atau ada solusi lain yang bisa dia pertimbangkan.
Terima kasih teman-teman redaktur detik's advocate, semoga kami bisa diberi pencerahan.
(Mohon email kami disamarkan..)
JAWABAN:
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja di dalam UU Administrasi Pemerintahan, dikenal gugatan Fiktif Positif, bahwa segala sesuatu yang dimohonkan dan belum pernah diterbitkan katun, maka terhadap sikap diam pejabat TUN dianggap setuju dan terhadap sikap diam tersebut dapat dilakukan upaya gugatan ke pengadilan tata Usaha Negara melalui gugatan Fiktif Positif.
Namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja norma tersebut dihapus, kembali melalui mekanisme internal pemerintah. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, maka UU itu menjadi beku hingga diperbaiki maksimal 2 tahun.
Berikut berbagai pilihan yang bisa dilakukan:
1. Kemungkinan yang dapat dilakukan adalah Penyelesaian melalui Internal dengan melakukan keberatan kepada pejabat atasan langsung atau atasan dari atasan langsung.
2. bahwa terhadap permohonan mutasinya dimungkinkan manakala terdapat kebutuhan PNS di satker yang dituju, apakah ada formasi yang dituju tersebut, oleh karena itu sangat penting menelaah kebutuhan formasi yang dibutuhkan di daerah yang dituju terlebih dahulu/ berkordinasi dengan satker yang dituju.
3. Pengaduan kepada/melalui Lembaga Pengawas Pemerintah/Ombudsman.
Demikian jawaban dari kami
Semoga masalah Anda segera selesai
Salam
Tim pengasih detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/dek)