MKD DPR Ingatkan Polda Metro soal Hak Imunitas Sekjen PAN: Tak Bisa Ditawar

MKD DPR Ingatkan Polda Metro soal Hak Imunitas Sekjen PAN: Tak Bisa Ditawar

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 08:22 WIB
Habiburokhman Gerindra (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Habiburokhman Gerindra (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Jakarta -

Polda Metro Jaya menerima laporan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait buntut cuitan penista agama. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengingatkan pihak kepolisian bahwa Eddy Soeparno memiliki hak imunitas yang melekat sebagai anggota DPR RI.

"Saya nggak tahu apakah itu diterima dalam konteks administratif atau seperti apa. Tapi tentu kita perlu mengingatkan Polri sebagai mitra soal hal imunitas anggota DPR yang nggak bisa ditawar-tawar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Hak imunitas anggota DPR RI dijelaskan Habiburokhman diatur di Pasal 20A konstitusi dan Pasal 224 UU MD3. Menurut Habiburokhman aturannya sudah sangat detail yaitu anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan, pendapat, sikap, tindakan dan kegiatan baik lisan maupun tertulis baik di dalam maupun luar ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada celah anggota DPR dipersoalkan secara hukum, dan perlu dicatat bahwa status keanggotaan melekat 24 jam. Kemanapun kita selama masa jabatan tetap terikat sebagai anggota DPR," ujarnya.

Hak imunitas anggota Dewan, menurut Habiburokhman juga terjadi bagi anggota parlemen di sejumlah negara. Hak imunitas itu diberikan kepada anggota DPR agar berani bicara di publik.

ADVERTISEMENT

"Ya benar (melekat-tak bisa ditawar), hak imunitas itu penting untuk menyuarakan suara rakyat. Di seluruh dunia juga begitu kok," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Meski Anggota DPR, Laporan Terhadap Eddy Soeparno Tetap Diproses

[Gambas:Video 20detik]




Kata Polisi soal Imunitas Eddy Soeparno

Polda Metro Jaya sebelumnya angkat bicara soal MKD DPR yang menyinggung hak imunitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR dalam laporan Ade Armando. Polda Metro Jaya memberikan alasan pihak kepolisian menerima laporan dari Ade Armando ini.

"Semua orang laporan ini bisa kita terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4).

Meski begitu, polisi kemudian akan mempelajari tiap laporan yang telah diterima. Zulpan juga menyebut hak imunitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR bakal menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

"Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya nanti kepolisian nantinya akan mendalami," jelas Zulpan.

"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota Dewan dalam melakukan kegiatan," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads