Polda Metro Jaya menerima laporan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait buntut cuitan penista agama. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengingatkan pihak kepolisian bahwa Eddy Soeparno memiliki hak imunitas yang melekat sebagai anggota DPR RI.
"Saya nggak tahu apakah itu diterima dalam konteks administratif atau seperti apa. Tapi tentu kita perlu mengingatkan Polri sebagai mitra soal hal imunitas anggota DPR yang nggak bisa ditawar-tawar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Hak imunitas anggota DPR RI dijelaskan Habiburokhman diatur di Pasal 20A konstitusi dan Pasal 224 UU MD3. Menurut Habiburokhman aturannya sudah sangat detail yaitu anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan, pendapat, sikap, tindakan dan kegiatan baik lisan maupun tertulis baik di dalam maupun luar ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada celah anggota DPR dipersoalkan secara hukum, dan perlu dicatat bahwa status keanggotaan melekat 24 jam. Kemanapun kita selama masa jabatan tetap terikat sebagai anggota DPR," ujarnya.
Hak imunitas anggota Dewan, menurut Habiburokhman juga terjadi bagi anggota parlemen di sejumlah negara. Hak imunitas itu diberikan kepada anggota DPR agar berani bicara di publik.
"Ya benar (melekat-tak bisa ditawar), hak imunitas itu penting untuk menyuarakan suara rakyat. Di seluruh dunia juga begitu kok," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak Video: Meski Anggota DPR, Laporan Terhadap Eddy Soeparno Tetap Diproses