Hak Imunitas Sekjen PAN Disinggung di Laporan Ade Armando, Ini Kata Polisi

Hak Imunitas Sekjen PAN Disinggung di Laporan Ade Armando, Ini Kata Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 12:59 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Annisa RF/detikcom)
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Annisa RF/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya angkat bicara soal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyinggung hak imunitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR dalam laporan Ade Armando. Polda Metro Jaya memberikan alasan pihak kepolisian menerima laporan dari Ade Armando ini.

"Semua orang laporan ini bisa kita terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Meski begitu, polisi kemudian akan mempelajari tiap laporan yang telah diterima. Zulpan juga menyebut hak imunitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR bakal menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya nanti kepolisian nantinya akan mendalami," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota Dewan dalam melakukan kegiatan," tambahnya.

MKD Singgung Hak Imunitas Eddy Soeparno

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melalui pengacaranya diketahui telah melaporkan anggota DPR Fraksi PAN Eddy Soeparno ke polisi soal cuitan penistaan agama. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku bingung akan pelaporan tersebut.

"Iya kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti nggak soal hak imunitas, gitu kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).

Baca selengkapnya keterangan Habiburokhman di halaman selanjutnya.

Habiburokhman lantas menjelaskan soal hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. Dia mengatakan tiap anggota DPR punya kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan beraktivitas yang diatur dalam undang-undang.

"Tapi kalau secara substansi anggota DPR itu kan memiliki hak imunitas. Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di undang-undang konstitusi, Undang-Undang Dasar ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, Eddy Soeparno tak dapat dipolisikan karena hak Dewan yang melekat.

"Jadi nggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian, tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo, kita cek, kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," imbuhnya.

Laporan Ade Armando ke Eddy Soeparno kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads