Polda Metro Pelajari Laporan Ade Armando ke Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah

Polda Metro Pelajari Laporan Ade Armando ke Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 11:54 WIB
Jakarta -

Tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu kini telah diterima pihak polisi.

"Untuk laporan Ade Armando memang ada laporan polisi yang diterima Polda Metro kaitan dengan komentar dan cuitan di media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Zulpan belum membeberkan rencana pemanggilan kepada pihak terkait dalam laporan tersebut. Laporan itu, katanya, tengah dipelajari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya, tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindak lanjuti," katanya.

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, diketahui telah melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4). Laporan itu dilayangkan setelah somasi yang diajukan pihaknya tidak digubris oleh Eddy Soeparno.

"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa (19/4).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal18 April 2022. Eddy Soeparno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ade Armando.

"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah terus berita bohong," jelas Andi.

Baca di halaman selanjutnya: tanggapan pihak PAN


Tanggapan Pihak PAN

Pihak PAN menanggapi laporan Ade Armando terhadap Edy Soeparno. Ketua DPP PAN Saleh Daulay menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan Partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya Saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Di sisi lain, Saleh mengaku heran terhadap laporan kuasa hukum Ade Armando. Dia menilai laporan itu dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," kata Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.

Saleh lantas menyinggung hak imunitas setiap anggota DPR. Menurutnya, Eddy Soeparno, yang juga sebagai anggota DPR, mempunyai hak untuk bersuara dan bersikap terhadap situasi di masyarakat. Saleh pun menyebut anggota DPR dilindungi pasal 224 UU MD3 dalam menjalankan tugasnya.

"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," ujarnya.

"Segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," kata Saleh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads