Bakal Dilaporkan Balik oleh PAN, Pengacara Ade Armando Tak Gentar

Bakal Dilaporkan Balik oleh PAN, Pengacara Ade Armando Tak Gentar

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 03:41 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid (Farih/detikcom)
Jakarta -

PAN berencana melaporkan balik Ade Armando dan pengacaranya karena mempolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno. Pihak Ade Armando menyatakan siap menghadapi.

"Kalau mereka masih ngeyel, biar saja itu hak mereka, kita hadapi. Saya bela klien saya, Ade Armando, all out dalam masalah tuduhan sadis sekjen mereka," kata pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Muannas menilai mempolisikan Eddy Soeparno karena konsekuensi tak menghapus cuitan dan meminta maaf ke Ade Armando. Oleh sebab itu Muannas menyebut seharusnya PAN harus menerima balasan dari pihak Ade Armando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya, mereka berani ngetwit sadis, ya harus berani dong terima balasan. Nggak mau hapus cuitan dan minta maaf risiko. Kita ambil langkah hukum," ujar Muannas.

PAN, kata Muannas, mestinya sadar tuduhan penista agama tanpa bukti membahayakan jiwa Ade Armando. Muannas menyebut tuduhan itulah yang menjadi motif pengeroyokan Ade Armando di lokasi demo 11 April.

ADVERTISEMENT

"Jangan berkelit soal inisial AA. Mereka bilang belum tentu Ade Armando. Membantah saja tidak masuk akal sehat, apalagi sampai mengancam Bang Ade yang nyata-nyata sudah menjadi korban kekerasan untuk mereka laporkan lagi ke polisi," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Meski Anggota DPR, Laporan Terhadap Eddy Soeparno Tetap Diproses

[Gambas:Video 20detik]



PAN Bakal Laporkan Balik Ade Armando-Pengacara

Pihak Ade Armando sebelumnya melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya buntut cuitan penistaan agama. PAN berencana melaporkan balik Ade Armando atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Tak hanya itu, Saleh mengatakan PAN juga akan melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid. PAN melaporkan Muannas atas dugaan penyebaran kebencian di media sosial.

"Dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," kata Saleh.

Ade Armando melalui pengacaranya Andi Windo telah melayangkan laporan terhadap Eddy Soeparno. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads