Polri Ungkap 18 Penindakan Terkait Minyak Goreng: Tak Ada Izin Edar-Menimbun

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 22:14 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Dok. Polri)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap hasil penindakan hukum terkait minyak goreng di jajaran Direktorat Reskrimsus Polda. Tercatat ada 18 penindakan, mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan minyak goreng.

"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Gatot merinci penindakan itu, yakni ada 1 di Polda Sumsel, di mana ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual; lalu lima kasus di Polda Jateng dengan motif tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning.

Kemudian, Polda Jatim menangani satu kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi; Polda Banten menangani tiga kasus soal kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai.

Polda Jabar menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu. Selanjutnya, Polda Bengkulu menangani dua kasus, yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

Selanjutnya, Polda Sulsel menangani satu kasus, yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi; Polda Kalsel menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi; Polda Sulteng menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.

"Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun satgas pangan di setiap polda untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu yang pertama adalah menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi," kata Gatot.




(azh/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork