Kejagung soal Aliran Duit ke Dirjen Kemendag: Ada yang Gratis?

Kejagung soal Aliran Duit ke Dirjen Kemendag: Ada yang Gratis?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 21:35 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana cengengesan dan bungkam usai diperiksa KPK.
Indrasari Wisnu Wardhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berbicara soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng. Febrie menduga Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka dalam kasus ini mendapat uang dari perusahaan eksportir CPO.

"Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?" kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4/2022).

Febrie menyebut dalam hal ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan. Febrie lalu menyebut bahwa kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

"Nah ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa teranglah dengan perbuatan ini kenapa langka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Permainan Migor di Kemendag Terkuak, Jokowi: Usut Tuntas!':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk perkara simak halaman selanjutnya

Duduk Perkara

Awal mula perkara ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin terjadi pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/4).

Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.

Para tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, para tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dipaparkannya sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:
a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor

Syarat-syarat itu disebut Burhanuddin tertuang dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berikut bunyi pasalnya:

(1) Pemerintah dapat membatasi ekspor dan impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan.
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum.

(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor barang sebagaimana ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri.
e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari ekspor tertentu di pasaran internasional.
f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Selain itu, persetujuan ekspor itu disebut Burhanuddin bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Halaman 2 dari 2
(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads