Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK meski telah dinyatakan terbukti berbohong soal komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas KPK beralasan bila urusan etik Lili itu sudah terabsorbsi pada perkara sebelumnya.
Untuk memahami bagaimana perkara etik ini, ada baiknya menyimak alur waktunya. Begini ceritanya.
Sebagaimana diketahui, Syahrial sendiri dijerat KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan pada 27 Agustus 2021. Dia diduga memberikan suap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK dari kepolisian untuk mengurus perkara di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
Lili disebut-sebut menjalin komunikasi dengan Syahrial sebelum menjadi tersangka. Namun, Lili sempat berbohong terkait ini.
Dirangkum detikcom, berikut ini alur waktu dari kebohongan Lili Pintauli.
Silakan baca di halaman selanjutnya.
(rdp/dhn)