Lempar Sindiran, PAN Hadapi Laporan Polisi Ade Armando ke Eddy Soeparno

Lempar Sindiran, PAN Hadapi Laporan Polisi Ade Armando ke Eddy Soeparno

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 10:45 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Daulay
Saleh Daulay (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Ade Armando telah melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi buntut cuitan penistaan agama. Ketua DPP PAN Saleh Daulay menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan Partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya Saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Di sisi lain, Saleh mengaku janggal dengan laporan kuasa hukum Ade Armando. Dia menilai laporan itu dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," kata Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.

Saleh lantas menyinggung hak imunitas setiap anggota DPR. Menurutnya, Eddy Soeparno, yang juga sebagai anggota DPR, mempunyai hak untuk bersuara dan bersikap terhadap situasi di masyarakat. Saleh pun menyebut anggota DPR dilindungi pasal 224 UU MD3 dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," ujarnya.

"Segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," kata Saleh.

Saleh lantas menepis anggapan bahwa Eddy Soeparno, yang duduk di Komisi VII DPR, tidak terkait dengan kasus penistaan agama. Dia menegaskan setiap anggota DPR di mana pun AKD-nya tetap memiliki hak berbicara.

"Pengacara Ade Armando bilang Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru. Anggota DPR RI itu, di mana pun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai anggota DPR," ujarnya.

Pihak Ade Armando sudah laporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro, simak selengkapnya >>

Saksikan Video 'Meski Anggota DPR, Laporan Terhadap Eddy Soeparno Tetap Diproses':

[Gambas:Video 20detik]



Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno

Setelah melayangkan somasi, pihak Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Ade Armando, Andi Windo, telah mendapat bukti LP tertanggal Senin (18/4).

"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah terus berita bohong," kata Andi.

Halaman 2 dari 2
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads