Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:
Selamat Pagi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya memproduksi jamu rumahan. Jamu ini merupakan campuran rempah-rempah alami. Sudah bertahun-tahun, ramuan jamu kami dipakai dan bisa mengobati segala macam jenis penyakit.
Oleh sebab itu, rencananya saya mau mendaftarkan merek jamu saya. Apakah bisa?
Terima kasih
D
Jawa Tengah
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun. Berikut penjelasan lengkapnya:
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Terima kasih atas pertanyaannya.
Hak ekslusif atas merek diberikan negara kepada pemilik merek dengan tujuan:
1. menggunakan sendiri merek tersebut
2. memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun fungsi merek:
1. sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya
2. sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa
3. sebagai dasar untuk membangun citra/reputasi dan memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa tersebut
4. sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali oleh konsumen
1. Merek hanya menyebutkan 'jenis' barang/jasa yang didaftarkan. Contohnya: mendaftarkan merek 'jus' untuk jenis barang jus. 'Sirup' untuk jenis barang sirup.
2. Merek berkaitan dengan 'sifat' barang/jasa yang didaftarkan. Contoh: mendaftarkan merek 'hitam' untuk jenis barang kopi. Merek 'manis' untuk jenis barang gula.
3. Merek 'bertentangan; dengan ideologi negara, UU, moralitas, agama dan kesusilaan. Contoh: Budha Bar
4. Merek merupakan nama/lambang umum
5. Merek memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Contoh: Oreo vs Prodeo
6. Merek mengandung unsur yang menyesatkan. Contoh: kecap merek nomor 1.
7. Merek memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar. Contoh: Kopi Arabika Gayo.
8. Merek berisi keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang/jasa yang didaftarkan. Contohnya: Obat kuat, obat segala penyakit
Permohonan Bapak D bisa ditolak dengan alasan merek berisi keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat yang didaftarkanDr Ronald Lumbuun, Kadiv Yankum Kanwil Kumham DKI |
Bapak D juga bisa merujuk berbagai peraturan merek kepada:
1. TRIP's Agreement (1994)
2. Konvensi Paris (1967);
3. Trademark Law Treaty (TLT);
4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek;
6. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
7. Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks,
Berdasarkan uraian di atas, maka permohonan Bapak D bisa ditolak dengan alasan merek berisi keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang/jasa yang didaftarkan
Demikian jawaban kami.
Terima kasih
Dr Ronald Lumbuun SH MH
Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.