Putri Kami 'Kumpul Kebo' dengan Bule AS di Apartemen, Bisakah Lapor Polisi?

detik's Advocate

Putri Kami 'Kumpul Kebo' dengan Bule AS di Apartemen, Bisakah Lapor Polisi?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 08:07 WIB
Achmad Zulfikar Fauzi
Achmad Zulfikar Fauzi (dok.pri)
Jakarta -

Di mana pun, tentu orang tua sangat menyayangi anaknya, terlebih anak semata wayang. Lalu apa jadinya bila putri semata wayangnya yang sudah dewasa 'kumpul kebo' dengan bule tanpa seizin orang tuanya? Apakah ada UU yang bisa menjerat pihak lelaki?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamu'alaikum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan Hormat,

Saya mau minta advis mengenai kasus yang terjadi pada putri saya usia 20 tahun. Yang mana tiba-tiba saja meninggalkan rumah dan tinggal di apartemen kenalannya seorang pria usia 30 tahunan, warga negara Amerika.

ADVERTISEMENT

Bagi saya dan istri ini adalah musibah mengingat putri kami adalah anak satu satunya dan sepertinya sudah sangat lengket dengan pria tersebut. Bagi kami itu tidak masalah asalkan mereka resmi menikah. Namun sepanjang pengetahuan kami bahwa pria ini hanya ingin mempermainkan putri kami yang masih lugu dan pria itu tidak merespon permintaan kami bila memang serius maka temui kami dan jelaskan rencananya.

Mohon advis nya apakah hal ini bisa diselesaikan secara hukum dengan bantuan polisi dan lain-lain atau bagaimana ?
Intinya kami ingin putri kami kembali lagi ke rumah dan tidak tinggal bersama pria lain di luar nikah.

Terima Kasih
Wassalam.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H. Berikut penjelasan lengkapn Achmad Zulfikar Fauzi di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: Heboh! Komplotan Bule Ngaku Interpol Aniaya WN Ukraina di Bali

[Gambas:Video 20detik]



Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Sebelumnya saya turut prihatin atas musibah yang saudara alami.

Perbuatan kumpul kebo merupakan perilaku yang melanggar norma dalam masyarakat walaupun secara yuridis normatif hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini pidana terhadap orang yang melakukan hubungan badan di luar pernikahan yang sah.

Dalam hukum positif Indonesia sendiri belum ada aturan pasti tentang kumpul kebo.

Dalam hukum positif Indonesia sendiri belum ada aturan yang melarang kumpul kebo.Achmad Zulfikar Fauzi, advokat

Yang ada hanya aturan tentang perzinahan yaitu dalam pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Akan tetapi dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia peraturan tentang zina direncanakan mengalami perbaharuan sehingga akan ada aturan tegas yang bisa memberikan Sanksi terhadap perbuatan kumpul kebo peraturan tersebut terdapat dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang berbunyi :

Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara Paling lama lima tahun.

Berdasarkan hal ini sebentar lagi akan ada aturan tegas yang memberikan sanksi terhadap perbuatan kumpul kebo akan tetapi RKUHP ini tidak bisa dijadikan landasan yuridis semasih belum di sahkan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik.

Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah 'kumpul kebo'. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya," demikian bunyi Pasal 418 ayat 3.

Pengaduan di atas tidak bisa dilakukan oleh wali atau keluarga sedarah dalam garis lurus. Khusus untuk pasal 'kumpul kebo', pengaduan bisa dicabut kapan pun sepanjang sidang belum dimulai.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi pasal 418 ayat 5.

Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usia anak Anda adalah kategori dewasa. Di mana anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dapat kami simpulkan sebagai kategori dewasa dikarenakan sudah berumur 20 tahun saran kami segera diskusikan kembali dengan anak anda secara kekeluargaan agar tidak terjadi mispersepsi dalam keluarga saudara

Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

Salam

Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H.
Advokat Freelance di R. S.N and Partner,
Associates di Ongko Purba and Partner,
Anggota Advokat Alumni Unsoed,
dan Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads