Adik Saya 'Duduki' Rumah Warisan Secara Sepihak, Bagaimana Solusinya?

Adik Saya 'Duduki' Rumah Warisan Secara Sepihak, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 07:03 WIB
Rizky Rahmawati
Rizky Rahmawati Pasaribu (dok.pri)
Jakarta -

Silang sengketa waris sangat beragam Salah satunya muncul sengketa sesama pewaris. Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi
Nama saya Tri, tinggal di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi perkara:

Saya dan 4 orang saudara (2 orang sudah meninggal), memiliki hak waris bersama atas rumah yg bertempat di daerah Cempaka Putih berdasarkan Surat Ketetapan Ahli Waris yang ada. Dan semua ahli waris bersepakat untuk menjual rumah tersebut untuk kemudian dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Adik saya yang paling kecil menempati rumah waris tersebut bersama istri dan mertuanya.

Tetapi sepertinya adik saya tidak berniat menjual rumah waris tersebut. Hal ini terlihat dari sikapnya seperti tidak mau memasang spanduk rumah dijual yang dibikin oleh abang saya dengan berbagai alasan. Saya sendiri saja susah untuk masuk ke rumah waris tersebut (dihalang-halangi). Bila ada calon pembeli mau melihat rumah tersebut harus menyesuaikan keberadaan adik saya dulu meski itu di hari Minggu, padahal ada istri dan mertuanya tinggal di situ.

Surat-surat rumah waris tersebut ada di tangan adik saya juga.

Saya menanyakan solusi hukum apa yang dapat saya lakukan atas adik saya tersebut yang menempati rumah waris bersama keluarganya.

Mohon bantuannya dan saya ucapkan banyak terima kasih

Tri
Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate meminta pendapat hukum Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M dari kantor hukum Amali & Associates. Berikut jawabannya:

Dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum, dimana terdapat 3 macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan. Yaitu, Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam dan terakhir adalah Hukum Waris Adat.

Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris. Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law); atau diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

Dari pertanyaan Anda, kami tidak mendapatkan informasi hukum waris apa yang diterapkan dalam pembagian waris tersebut. Namun kami akan tetap coba menjawab dari sisi hukum secara keseluruhan.

Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, seperti yang dilakukan oleh Adik Anda, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing. Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris.

Simak juga 'Bolehkah Menceraikan Pasangan yang Dipenjara karena Korupsi?':

[Gambas:Video 20detik]



Namun kalau ternyata Adik Anda ternyata ingin mengusai sendiri rumah warisan tersebut dengan suatu niat tidak ingin membagi dengan Ahli Waris yang lain, dalam arti, menolak untuk menjual dan menolak untuk membagi warisan tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan pertama kali adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Kalau tidak berhasil maka dapat ditempuh upaya hukum dengan mengirimkan Surat Somasi dari Pengacara sampai mengajukan gugatan pembagian warisan di Pengadilan.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Rizky Rahmawati Pasaribu, SH.,LL.M
Wisma Gading Permai, Menara C lantai 12
Jl. Raya Kelapa Gading Bulevar, Kelapa Gading, Jakut.
www.amaliassociates.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads