Cuitan Penista Agama Berujung Sekjen PAN Dipolisikan Ade Armando

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 08:19 WIB
Jakarta -

Cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait penistaan agama dan ulama dilaporkan Ade Armando ke polisi. Eddy dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4) kemarin. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," jelas Andi saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

"Sudah diterima pihak Polda (laporannya), ini saya pegang tanda terimanya," sambungnya.

Sebelum melaporkan Eddy, pihak Ade juga melayangkan somasi kepada Eddy.

Surat somasi Ade Armando itu dilayangkan ke DPP PAN pada Kamis (14/4). Ada 4 poin keberatan terkait cuitan Eddy.

Berikut ini poin-poinnya:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.




(zap/drg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork