Sebagaimana diketahui, Dukcapil DKI Jakarta memastikan layanan administrasi kependudukan untuk warga Ibu Kota semakin cepat. Tak lagi berhari-hari, mengurus KTP kini hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan, mulai 15 menit, 30 menit, hingga 60 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).
Meski begitu, hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu pemanfaatan akses data kependudukan, yang memerlukan waktu 480 menit. Budi menuturkan inti layanan ini adalah efisiensi waktu warga.
Dengan begitu, warga yang mengurus layanan Dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.
Berikut rincian 12 layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik)
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
(taa/drg)