Ini Penjelasan Dukcapil Jakpus soal Bikin KTP 15 Menit Jadi

Ini Penjelasan Dukcapil Jakpus soal Bikin KTP 15 Menit Jadi

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 18:04 WIB
Sebanyak 92 warga binaan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, melakukan perekaman e-KTP. Kegiatan ini untuk keperluan pelayanan kesehatan.
Perekaman e-KTP (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Layanan pembuatan kartu tanda kependudukan (KTP) warga Jakarta diklaim semakin cepat. Proses pembuatan KTP saat ini hanya berlangsung 15 menit.

Plt Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat (Jakpus) Ginanjar mengatakan durasi 15 menit tersebut dihitung setelah administrasi selesai. Namun, jika berkas kurang lengkap, petugas akan mengembalikan.

"Proses verifikasi sudah lengkap baru kita hitung 15 menit, jadi eksekusi 15 menit, pada saat verifikasi berkas kita cek dulu. Bila berkasnya belum lengkap, kita kembalikan, lengkapi dulu, itu belum terhitung 15 menit. Jadi, ketika lengkap semua, berkas sudah kita verifikasi, kita hitung 15 menitnya," kata Ginanjar saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan proses pembuatan KTP yang berlangsung singkat mendapat respons positif dari warga. Menurutnya, banyak warga yang merasa senang dan puas.

"Pastinya seneng kalau layanan makin cepet makin lebih baik, masyarakat pastinya suka dengan layanan kita," katanya.

ADVERTISEMENT

Ginanjar mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan dari proses pembuatan KTP saat ini dan sebelumnya. Menurutnya, yang berbeda hanya waktu pembuatannya saja.

"Nggak ada, kalau angka peningkatan pemohon nggak, karena situasi permohonan itu tidak ditentukan dengan seperti itu, karena kondisi puasa, tapi ketika mereka datang ke loket dan ada layanan yang begitu cepat, mereka akan merasa puas merasa senang, itu saja bedanya," katanya.

Bikin KTP-KK di Jakarta hanya 15 Menit

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan, mulai 15 menit, 30 menit, hingga 60 menit.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).

Simak layanan administrasi kependudukan dan durasi waktu pelayanan yang bisa diterima warga Jakarta di halaman selanjutnya.

Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

12 Layanan Administrasi Selesai 15 Menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik)
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

13 Layanan Administrasi Selesai 30 Menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
6. Pencatatan Pengangkatan Anak
7. Pencatatan Pengakuan Anak
8. Pencatatan Pengesahan Anak
9. Perubahan nama
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan
13. Perubahan status kewarganegaraan.

8 Layanan Administrasi Selesai 60 Menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

1 Layanan Administrasi Selesai 480 Menit:
1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads